Rabu, 19 Maret 2025
ISLAM DAN KEBIDANAN
Pedoman Penting Wanita, Ibu, dan Bidan
Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.
Deskripsi: Soft cover, book paper,
tebal 282 hal, ukuran 15 x 21 cm
ISBN: 978-
623-92431-9-7
Harga: Rp95.000
Sinopsis:
Banyak muslimah menyangka bahwa peristiwa berhubungan suami Istri, hamil, melahirkan, menyusul, dan mengasuh anak adalah peristiwa biasa, natural, lumrah, dan sesuatu yang kodrati semata.
Padahal, jika tahu Ilmunya, sesungguhnya semua peristiwa di atas bisa “disulap” menjadi amal saleh untuk memperoleh rida Allah dan "tiket" masuk surga. Bagaimana bisa? Simak hadis berikut ini,

MENGENAL SOSOK
DAJJAL
Penulis: Mokhamad
Rohma Rozikin, M.Pd.
Deskripsi: Soft
cover ,HVS, tebal 163 hal, ukuran 15,5x 23,5cm
ISBN:
Harga: Rp110.000
Sinopsis :
Ciri fisik Dajjal adalah memiliki wajah
seperti Abdul Uzza bin Qothon, berdahi lebar, buta sebelah (a’war) yaitu
mata kanannya, mata kanannya yang buta itu menonjol (jw; mendolo),
kepalanya seperti asholah (ular), rambutnya keriting berombak dan lebat,
berleher lebar, masih nampak muda pada saat muncul, bertubuh pendek tetapi
besar gempal, memiliki tulang belakang yang sedikit bongkok, kakinya sedikit
terpiuh/pengkor, dan kulitnya putih terang.
Ciri non fisik Dajjal adalah bahwa dia nanti
akan muncul dari kalangan Yahudi. Dia juga digambarkan Rasulullah i mandul, tidak memiliki anak. Ciri non fisik
terpentingnya adalah dia itu kafir. Artinya, secara pemikiran dia tidak
memiliki pemikiran seperti kaum muslimin, tidak memiliki keyakinan seperti
mereka, tidak memperlakukan Allah dan Rasulullah i
sebagaimana kaum muslimin dan tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk
hidup.
Pengikut-pengikut Dajjal sangat banyak. Di
antara mareka adalah kaum Yahudi, orang-orang musyrik, kaum kafir, kelompok
fasik, dan golongan munafik. Pengikut
lain yang disebutkan Rasulullah i
adalah At-Turk, orang-orang Tartar, dan sekelompok orang dari penduduk
Khurosan. Sedihnya lagi Nabi i juga
menyebut bahwa pengikut terbanyak Dajjal adalah para wanita. Termasuk yang
banyak mengikuti Dajjal adalah orang-orang desa. Selain itu, ada atsar
yang menyebut bahwa anak-anak zina akan menjadi pengikut Dajjal. Kelompok syiah,
khawarij, inkar sunnah/qur’aniyyun juga
dikhawatirkan akan mengikuti Dajjal.
Dajjal dengan Yahudi memiliki hubungan yang
sangat erat. Disamping bahwa Dajjal akan
muncul di kalangan mereka, bisa dikatakan bahwa umat Yahudi adalah penopang
utama gerakan propaganda Dajjal. Katakanlah
Dajjal adalah “imam mahdi”nya umat Yahudi.
Dajjal memiliki tentara. Artinya, gerakan dan
propaganda Dajjal bukan sekedar “dakwah kultural” tetapi “dakwah” yang juga
bersifat politis yang melibatkan kekuatan angkatan bersenjata, tentara dan
militer. Tentara Dajjal itulah yang nantinya akan berperang dengan tentara kaum
muslimin dibawah pimpinan Nabi Isa ‘alaihissalam.
Terkait waktu munculnya Dajjal, sangat jelas
bahwa Dajjal akan muncul di masa umat nabi Muhammad, yakni umat Islam. Hanya
saja riwayat-riwayat yang ada menunjukkan bahwa Dajjal tidak akan muncul di
zaman Nabi i dan zaman shahabat, tetapi akan muncul di
masa sesudah itu. Zaman sekaranglah sesungguhnya zaman yang sangat
dikhawatirkan bahwa Dajjal akan segera muncul.
Adapun tempat kemunculannya, prinsip utamanya
hanya Allah yang tahu lokasi persis di mana Dajjal akan muncul. Kita bisa
menduga dan memprediksi, akan tetapi tempat keluar Dajjal secara riil, itu
semua adalah rahasia Allah. Berdasarkan hadis Nabi i , Dajjal dikabarkan akan muncul dari arah
timur kota Madinah.
Tanda-tanda kemunculan Dajjal disebutkan Rasulullah i cukup banyak. Di antaranya adalah diutusnya
Nabi Muhammad i, tunduknya orang-orang Arab kepada beliau,
rendahnya kualitas orang menjalankan dien,
manusia saling membenci, orang satu sama lain buruk hubungannya, banyak terjadi
kasus penipuan, orang jujur tidak dipercaya, pendusta malah dipercaya, orang
terpercaya dianggap berkhianat, orang berkhianat malah dipercaya, orang bodoh
miskin ilmu nan fasik banyak berbicara tentang urusan-urusan publik untuk
menjadi politisi sekaligus memimpin umat, terjadi fitnah ahlas, fitnah sarro’,
fitnah duhaima’, orang mudah sekali kafir, pagi beriman sorenya bisa
kafir, sorenya beriman paginya bisa kafir, mewahnya pakaian orang-orang Arab,
Dajjal mulai didambakan kedatangannya, munculnya dajjal-dajjal kecil, terjadi
pertempuran besar antara kaum muslimin dengan Romawi, ditaklukkannya sebuah
kota yang sebagiannya berada di daratan sementara sebagiannya di lautan, surutnya
mata air-mata air, keringnya sungai-sungai kering, menguning/layunya
bunga-bunga, berpindahnya kabilah Madzhij dan Hamdan dari Irak ke Qinnasrin,
tidak berbuahnya kurma Baisan, surutnya air di danau Tiberias, surutnya mata
air Zughor, sedikitnya pembela Islam pada waktu itu, orang-ornag sudah jarang
membicarakan Dajjal, para ulama sudah jarang yang mengingatkan bahaya Dajjal,
dan adanya paceklik selama tiga tahun,
Syarah Bab Miyah Kitab Bulughul Marom Jilid Satu
Penulis: Mokhamad
Rohma Rozikin, M.Pd.
Deskripsi: Soft
cover, HVS, tebal 299 hal, ukuran 17,5x
24cm
ISBN:
Harga: Rp110.000
Sinopsis:
Topik
pertama yang dibahas dalam kitab Bulughul Marom tulisan Ibnu Hajar
Al-‘Asqolani adalah membahas macam-macam air berdasarkan hadis-hadis Nabi i. Ada
tigabelas hadis yang dibahas dalam topik ini. Pembahasan ini penting agar
seorang Muslim yang hendak melaksanakan ibadah mengetahui kapan air sah
digunakan untuk bersuci dan kapan tidak sah. Ada sejumlah pembahasan dalam bab miyah
(macam-macam air) ini, yaitu pembahasan: air laut, air yang tercampur dengan
najis, air yang tercampur dengan benda suci, air musta’mal, air sisa
bersuci orang lain, air yang tercampur ludah anjing, air yang tercampur dengan
ludah kucing, air yang tercampur dengan air kencing manusia, air yang tercampur
bangkai ikan dan atau belalang, air yang tercampur bangkai lalat, dan air yang
tercampur bagian tubuh hewan yang dipotong sementara hewannya masih hidup.
Air laut hukumnya suci dan menyucikan karena ada
hadis lugas yang menyatakan hal tersebut. Air yang tercampur dengan najis atau
benda suci hukumnya tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah warna, rasa,
maupun baunya. Namun, jika volume air kurang dari dua qullah, maka
status air tersebut menjadi najis (pada kasus bercampur najis) atau tetap suci
tetapi tidak menyucikan (pada kasus bercampur dengan benda suci). Air musta’mal hukumnya suci tetapi
tidak menyucikan. Air sisa mandi orang lain hukumnya suci dan menyucikan, hanya
saja menggunakannya dihukumi makruh.
Air
yang terkontaminasi ludah anjing hukumnya najis, sehingga tidak menyucikan. Air
yang tercampur ludah kucing tetap dihukumi suci karena ludah kucing statusnya
suci. Air yang tercampur air kencing manusia statusnya najis dan hal ini sudah
menjadi ijma’. Air yang tercampur bangkai ikan dan atau belalalng
hukumnya suci dan menyucikan karena bangkai ikan dan belalang hukumnya suci.
Air yang tercampur dengan bangkai lalat atau hewan semisal yang darahnya tidak
mengalir seperti kumbang atau tawon statusnya tetap suci. Adapun air yang
tercampur bagian tubuh hewan yang dipotong sementara hewannya masih hidup
dihukumi najis karena bagian tubuh yang terpotong itu dihukumi bangkai,
sehingga dimasukkan dalam deretan benda najis.
Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.
Deskripsi:
Hard cover ,HVS lux, tebal 902hal,
ukuran 15,5x 23,5 cm
ISBN:
Harga: Rp295.00
Sinopsis:
Ada seorang ulama yang bernama Ar-Rimi (الرِّيمِيُّ). Keilmuannya tampak dari kemampuannya mensyarah kitab At-Tanbih karya Asy-Syirozi. Sayang ada satu akhlak beliau yang tidak bisa dijadikan teladan, yakni kebiasaannya yang merendahkan dan menghina An-Nawawi. Pada saat wafatnya, ada yang menyaksikan lidahnya terjulur keluar dan menghitam kemudian lidah itu disambar kucing sehingga lepaslah dari mulutnya! Akhirnya semuanya mengambil ibrah bahwa An-Nawawi adalah seorang wali dan kekasih Allah yang sungguh haram untuk dihina dan direndahkan, karena sebagaimana tercantum dalam hadis, siapapun yang menyakiti kekasih Allah, maka Allah mengumumkan perang terhadapnya.
Itu hanyalah salah satu segmen kisah yang dibahas dalam buku ini. Ada banyak segmen kisah lain dalam kehidupan beliau yang indah dan penuh keajaiban. Berita-berita terkait beliau yang mennggambarkan kesungguhan menuntut ilmu adalah kisah menarik yang bisa menjadi kisah pendidikan untuk diajarkan kepada anak-anak kita. Keputusan beliau untuk tidak menikah akan membantu kita memahami filosofi pernikahan sehingga bisa menempatkannya secara bijaksana dan penuh tanggungjawab. Riwayat tentang perselisihan beliau dengan beberapa ulama juga memberikan teladan bagaimana seharusnya sikap seorang muslim jika diuji dengan persoalan serupa termasuk bagaimana bersikap jika mengatahui perselisihan yang terjadi di antara sesama ulama.
Pendeknya, kisah An-Nawawi adalah teladan dalam ilmu dan amal. Buku ini ditulis dengan maksud untuk menggambarkan bagaimana ilmu dan amal An-Nawawi sehingga bisa menjadi inspirasi untuk diteladani. Kata An-Nawawi, menceritakan kisah hidup orang salih adalah di antara cara paling mujarab untuk mengubah seseorang dan memperbaiki akhlak. Jadi, jika Anda tuntas membaca buku ini, maka ada dua hal minimal yang Anda dapatkan. Pertama, biografi An-Nawawi mulai lahir sampai wafat. Kedua; resensi seluruh kitab-kitab beliau yang telah tercetak.
ISBN: 978-623-9243-8-0
Harga: Rp120.000
Usia 40 tahun
adalah usia yang sangat rawan. Sebab, usia ini adalah usia kematangan,
kestabilan dan konsistensi. Jika di usia ini seseorang masih menjadi ahli
maksiat, maka biasanya sampai mati dia akan terus begitu. Sebaliknya, jika di
usia ini dia konsisten manjadi ahli taat, maka sampai mati biasanya dia juga
akan terus begitu. Al-Nakha‘ī berkata:
“Jika seorang
laki-laki mencapai usia 40 tahun dengan kebiasaan tertentu maka kebiasaan
tersebut tidak akan berubah sampai mati”
Di usia ini, orang
juga sudah harus waspada. Sebab, semua dosa akan dihukum keras. Ibnu Kaṡīr meriwayatkan:
“Dari al-Qāsim bin
Abdurrahman ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Masrūq, ‘Kapan seseorang dihukum
karena dosa-dosanya?’ Beliau menjawab, ‘Jika engkau sudah mencapai usia 40
tahun maka waspadalah!”
Saya terilhami
dengan kuat menulis buku ini menjelang usia 40 tahun. Ketika Allah menyiapkan
segala sebab-sebabnya untuk menulis dan mempermudah jalan menuju ke sana,
segeralah saya menyingsingkan lengan baju, melakukan riset dan mengumpulkan
segala bahan yang diperlukan untuk menulis. Niat awal saya pertama-tama adalah
agar buku ini menjadi nasihat untuk saya sendiri. Selanjutnya, tentu saya juga
berharap ilmu yang terkandung di dalamnya bisa bermanfaat untuk kaum muslimin
di mana pun dia berada.
Meskipun sasaran utama buku ini adalah untuk mereka yang berusia menjelang 40 tahun atau sudah berusia 40 tahun, akan tetapi isinya juga diperuntukkan bagi mereka yang masih muda dan juga yang sudah tua. Sebab, ada banyak contoh hamba Allah yang berhasil mendapatkan rida Allah sebelum usia 40 tahun, sebagaimana banyak juga hamba Allah yang berhasil mendapatkan rida Allah setelah usia 40 tahun.
Semua ilmu yang dibahas dalam buku ini benar-benar bersifat praktis, untuk diamalkan. Beberapa pembahasan yang agak diperdalam, semata-mata dimaksudkan untuk memperoleh landasan yang kokoh dalam beramal. Akhirnya, secanggih apa pun kita merancang, semua nantinya akan tetap terserah Allah, dan Dia akan memberi petunjuk serta memudahkan amal kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya. Allahummahdinā subulal hudā.
Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.
Deskripsi:
Soft cover ,HVS, tebal 208 hal, ukuran 14,8 x 21
ISBN: dalam proses
Harga: Rp80.000
Sinopsis:
Fikih waris bermazhab
al-Syāfi‘ī memiliki sejumlah kekhasan yang menjadi ciri khas mazhab ini
meskipun terkadang ada mahzhab lain yang sama dalam kekhasan tersebut. Dalam
hal ḥuqūq al-tarikah, mazhab al-Syāfi‘ī mendahulukan biaya pengurusan
jenazah sebelum pelunasan utang. Dalam hal kerabat yang menjadi ahli waris, żawū
al-arḥām dipandang bukan ahli waris, kecuali ahlul farīḍah dan ‘aṣabah
tidak ada atau mereka ada tetapi tidak bisa menghabiskan semua harta, lalu
Baitul mal tidak ada dan mekanisme radd tidak bisa diterapkan. Harta
dalam kondisi ini diserahkan kepada żawū alarḥām sebagai ahli waris
kasus extraordinary.
Terkait isu yang paling
menimbulkan perselisihan hebat di kalangan Sahabat, yaitu kasus kakek bersama
saudara sekandung atau seibu. Mazhab resmi al-Syāfi‘ī mengikuti ijtihad Zaid
bin Ṡābit, yaitu memberi warisan para saudara dan saudari tersebut dengan
ketentuan-ketentuan khusus. Dalam kondisi tidak ada ahlul farīḍah, maka
kakek harus mendapatkan mana yang paling menguntungkan apakah 1/3 ataukah muqāsamah
(yakni kakek diperlakukan seperti seorang saudara). Dalam kondisi ada ahlul
farīḍah, maka kakek harus mendapatkan mana yang paling menguntungkan di
antara tiga pilihan, yaitu 1/6 dari seluruh harta, 1/3 sisa setelah jatah ahlul
farīḍah diberikan, ataukah muqāsamah.