Rabu, 19 Maret 2025

 

Selamat datang di Pustaka Yazku

penerbit dan distributor utama buku-buku karya Ustaz Muafa (Mokhammad Rohma Rozikin M.Pd)

Temukan buku-buku terbitan kami di sini


Panduan Belajar Bahasa Arab MUNTAHA

Belajar Cepat Bahasa Arab dengan Teknik Baru

Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

 

 


TADRIBAT MUNTAHA

Buku Latihan Penguasaan Teori Nahwu-Sharf dan Pengayaan Kosakata melalui Kajian Teks



 ISLAM DAN KEBIDANAN 

Pedoman Penting Wanita, Ibu, dan Bidan


Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

Deskripsi: Soft cover, book paper, tebal 282 hal, ukuran 15 x 21 cm

ISBN: 978- 623-92431-9-7

Harga: Rp95.000

Sinopsis:

        Banyak muslimah menyangka bahwa peristiwa berhubungan suami Istri, hamil, melahirkan, menyusul, dan mengasuh anak adalah peristiwa biasa, natural, lumrah, dan sesuatu yang kodrati semata.

        Padahal, jika tahu Ilmunya, sesungguhnya semua peristiwa di atas bisa “disulap” menjadi amal saleh untuk memperoleh rida Allah dan "tiket" masuk surga. Bagaimana bisa? Simak hadis berikut ini,

 ‌وَالْمَرْأَةُ ‌تَمُوتُ ‌بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ

 Artinya, "Wanita yang mati karena mengandung, maka dia mati syahid” (H.R.Ahmad)

         Lihatlah, ternyata "hanya” dengan kehamilan, seorang muslimah  berpeluang untuk mendapatkan pahala mati syahid, bagaikan lelaki yang harus bersabung nyawa berjihad di jalan Allah di medan laga. Hal Ini menunjukkan pada aktivitas reproduksi itu ada medan amal yang bisa menjadi kendaraan menuju rida Allah, jika diketahui  ilmunya.

     Buku Ini mengupas semua tahapan reproduksi manusia mulai pembuahan sampai sampai pengasuhan untuk ditunjukkan dalil-dalil amal terkait tahapan tersebut termasuk konsepsi islami yang harus ' dipahami untuk menyikapinya. Oleh karena itu, buku inj sangat diperlukan oleh para muslimah, ibu dan bidan sebagai panduan. beramal saleh melalui takdir reproduksi yang ditetapkan Allah.

 

MENGENAL SOSOK DAJJAL


Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

Deskripsi: Soft cover ,HVS, tebal 163 hal, ukuran 15,5x 23,5cm

ISBN:

Harga: Rp110.000

Sinopsis :

Ciri fisik Dajjal adalah memiliki wajah seperti Abdul Uzza bin Qothon, berdahi lebar, buta sebelah (a’war) yaitu mata kanannya, mata kanannya yang buta itu menonjol (jw; mendolo), kepalanya seperti asholah (ular), rambutnya keriting berombak dan lebat, berleher lebar, masih nampak muda pada saat muncul, bertubuh pendek tetapi besar gempal, memiliki tulang belakang yang sedikit bongkok, kakinya sedikit terpiuh/pengkor, dan kulitnya putih terang.

Ciri non fisik Dajjal adalah bahwa dia nanti akan muncul dari kalangan Yahudi. Dia juga digambarkan Rasulullah i mandul, tidak memiliki anak. Ciri non fisik terpentingnya adalah dia itu kafir. Artinya, secara pemikiran dia tidak memiliki pemikiran seperti kaum muslimin, tidak memiliki keyakinan seperti mereka, tidak memperlakukan Allah dan Rasulullah i sebagaimana kaum muslimin dan tidak menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup.

Pengikut-pengikut Dajjal sangat banyak. Di antara mareka adalah kaum Yahudi, orang-orang musyrik, kaum kafir, kelompok fasik,  dan golongan munafik. Pengikut lain yang disebutkan Rasulullah i adalah At-Turk, orang-orang Tartar, dan sekelompok orang dari penduduk Khurosan. Sedihnya lagi Nabi i juga menyebut bahwa pengikut terbanyak Dajjal adalah para wanita. Termasuk yang banyak mengikuti Dajjal adalah orang-orang desa. Selain itu, ada atsar yang menyebut bahwa anak-anak zina akan menjadi pengikut Dajjal. Kelompok syiah, khawarij, inkar sunnah/qur’aniyyun juga dikhawatirkan akan mengikuti Dajjal.

Dajjal dengan Yahudi memiliki hubungan yang sangat  erat. Disamping bahwa Dajjal akan muncul di kalangan mereka, bisa dikatakan bahwa umat Yahudi adalah penopang utama gerakan propaganda Dajjal. Katakanlah  Dajjal adalah “imam mahdi”nya umat Yahudi.

Dajjal memiliki tentara. Artinya, gerakan dan propaganda Dajjal bukan sekedar “dakwah kultural” tetapi “dakwah” yang juga bersifat politis yang melibatkan kekuatan angkatan bersenjata, tentara dan militer. Tentara Dajjal itulah yang nantinya akan berperang dengan tentara kaum muslimin dibawah pimpinan Nabi Isa ‘alaihissalam.

Terkait waktu munculnya Dajjal, sangat jelas bahwa Dajjal akan muncul di masa umat nabi Muhammad, yakni umat Islam. Hanya saja riwayat-riwayat yang ada menunjukkan bahwa Dajjal tidak akan muncul di zaman Nabi i dan zaman shahabat, tetapi akan muncul di masa sesudah itu. Zaman sekaranglah sesungguhnya zaman yang sangat dikhawatirkan bahwa Dajjal akan segera muncul.

Adapun tempat kemunculannya, prinsip utamanya hanya Allah yang tahu lokasi persis di mana Dajjal akan muncul. Kita bisa menduga dan memprediksi, akan tetapi tempat keluar Dajjal secara riil, itu semua adalah rahasia Allah. Berdasarkan hadis Nabi i , Dajjal dikabarkan akan muncul dari arah timur kota Madinah.

        Tanda-tanda kemunculan Dajjal disebutkan Rasulullah i cukup banyak. Di antaranya adalah diutusnya Nabi Muhammad i, tunduknya orang-orang Arab kepada beliau, rendahnya kualitas orang menjalankan dien, manusia saling membenci, orang satu sama lain buruk hubungannya, banyak terjadi kasus penipuan, orang jujur tidak dipercaya, pendusta malah dipercaya, orang terpercaya dianggap berkhianat, orang berkhianat malah dipercaya, orang bodoh miskin ilmu nan fasik banyak berbicara tentang urusan-urusan publik untuk menjadi politisi sekaligus memimpin umat, terjadi fitnah ahlas, fitnah sarro’, fitnah duhaima’, orang mudah sekali kafir, pagi beriman sorenya bisa kafir, sorenya beriman paginya bisa kafir, mewahnya pakaian orang-orang Arab, Dajjal mulai didambakan kedatangannya, munculnya dajjal-dajjal kecil, terjadi pertempuran besar antara kaum muslimin dengan Romawi, ditaklukkannya sebuah kota yang sebagiannya berada di daratan sementara sebagiannya di lautan, surutnya mata air-mata air, keringnya sungai-sungai kering, menguning/layunya bunga-bunga, berpindahnya kabilah Madzhij dan Hamdan dari Irak ke Qinnasrin, tidak berbuahnya kurma Baisan, surutnya air di danau Tiberias, surutnya mata air Zughor, sedikitnya pembela Islam pada waktu itu, orang-ornag sudah jarang membicarakan Dajjal, para ulama sudah jarang yang mengingatkan bahaya Dajjal, dan adanya paceklik selama tiga tahun,



HUKUM-HUKUM SEPUTAR AIR 
Syarah Bab Miyah Kitab Bulughul Marom Jilid Satu


Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

Deskripsi: Soft cover, HVS, tebal 299  hal, ukuran 17,5x 24cm

ISBN:

Harga: Rp110.000

Sinopsis:

Topik pertama yang dibahas dalam kitab Bulughul Marom tulisan Ibnu Hajar Al-‘Asqolani adalah membahas macam-macam air berdasarkan hadis-hadis Nabi i. Ada tigabelas hadis yang dibahas dalam topik ini. Pembahasan ini penting agar seorang Muslim yang hendak melaksanakan ibadah mengetahui kapan air sah digunakan untuk bersuci dan kapan tidak sah. Ada sejumlah pembahasan dalam bab miyah (macam-macam air) ini, yaitu pembahasan: air laut, air yang tercampur dengan najis, air yang tercampur dengan benda suci, air musta’mal, air sisa bersuci orang lain, air yang tercampur ludah anjing, air yang tercampur dengan ludah kucing, air yang tercampur dengan air kencing manusia, air yang tercampur bangkai ikan dan atau belalang, air yang tercampur bangkai lalat, dan air yang tercampur bagian tubuh hewan yang dipotong sementara hewannya masih hidup.

Air laut hukumnya suci dan menyucikan karena ada hadis lugas yang menyatakan hal tersebut. Air yang tercampur dengan najis atau benda suci hukumnya tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah warna, rasa, maupun baunya. Namun, jika volume air kurang dari dua qullah, maka status air tersebut menjadi najis (pada kasus bercampur najis) atau tetap suci tetapi tidak menyucikan (pada kasus bercampur dengan benda suci).  Air musta’mal hukumnya suci tetapi tidak menyucikan. Air sisa mandi orang lain hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja menggunakannya dihukumi makruh.

Air yang terkontaminasi ludah anjing hukumnya najis, sehingga tidak menyucikan. Air yang tercampur ludah kucing tetap dihukumi suci karena ludah kucing statusnya suci. Air yang tercampur air kencing manusia statusnya najis dan hal ini sudah menjadi ijma’. Air yang tercampur bangkai ikan dan atau belalalng hukumnya suci dan menyucikan karena bangkai ikan dan belalang hukumnya suci. Air yang tercampur dengan bangkai lalat atau hewan semisal yang darahnya tidak mengalir seperti kumbang atau tawon statusnya tetap suci. Adapun air yang tercampur bagian tubuh hewan yang dipotong sementara hewannya masih hidup dihukumi najis karena bagian tubuh yang terpotong itu dihukumi bangkai, sehingga dimasukkan dalam deretan benda najis.


 

 


AN-NAWAWI SANG WALI DAN KARYA-KARYANYA


Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

Deskripsi: Hard  cover ,HVS lux, tebal 902hal, ukuran 15,5x 23,5 cm

ISBN:

Harga: Rp295.00

Sinopsis:

          Ada seorang ulama yang bernama Ar-Rimi (الرِّيمِيُّ). Keilmuannya tampak dari kemampuannya mensyarah kitab At-Tanbih karya Asy-Syirozi. Sayang ada satu akhlak beliau yang tidak bisa dijadikan teladan, yakni kebiasaannya yang merendahkan dan menghina An-Nawawi. Pada saat wafatnya, ada yang menyaksikan lidahnya terjulur keluar dan menghitam kemudian lidah itu disambar kucing sehingga lepaslah dari mulutnya! Akhirnya semuanya mengambil ibrah bahwa An-Nawawi adalah seorang wali dan kekasih Allah yang sungguh haram untuk dihina dan direndahkan, karena sebagaimana tercantum dalam hadis, siapapun yang menyakiti kekasih Allah, maka Allah mengumumkan perang terhadapnya.

Itu hanyalah salah satu segmen kisah yang dibahas dalam buku ini. Ada banyak segmen kisah lain dalam kehidupan beliau yang indah dan penuh keajaiban.  Berita-berita terkait beliau yang mennggambarkan kesungguhan menuntut ilmu adalah kisah menarik yang bisa menjadi kisah pendidikan untuk diajarkan kepada anak-anak kita. Keputusan beliau untuk tidak menikah akan membantu kita memahami filosofi pernikahan sehingga bisa menempatkannya secara bijaksana dan penuh tanggungjawab. Riwayat tentang perselisihan beliau dengan beberapa ulama juga memberikan teladan bagaimana seharusnya sikap seorang muslim jika diuji dengan persoalan serupa termasuk bagaimana bersikap jika mengatahui perselisihan yang terjadi di antara sesama ulama. 

Pendeknya, kisah An-Nawawi adalah teladan dalam ilmu dan amal. Buku ini ditulis dengan maksud untuk menggambarkan bagaimana ilmu dan amal An-Nawawi sehingga bisa menjadi inspirasi untuk diteladani. Kata An-Nawawi, menceritakan kisah hidup orang salih adalah di antara cara paling mujarab untuk mengubah seseorang dan memperbaiki akhlak. Jadi, jika Anda tuntas membaca buku ini, maka ada dua hal minimal yang Anda dapatkan. Pertama, biografi An-Nawawi mulai lahir sampai wafat. Kedua; resensi seluruh kitab-kitab beliau yang telah tercetak.  

 


MENYAMBUT USIA 40 TAHUN 
dalam Perjalanan Menuju Allah

Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.
Deskripsi: Soft cover ,Book paper, tebal 396  hal, ukuran 15,5x 23 cm
ISBN: 978-623-9243-8-0
Harga: Rp120.000

        Usia 40 tahun adalah usia yang sangat rawan. Sebab, usia ini adalah usia kematangan, kestabilan dan konsistensi. Jika di usia ini seseorang masih menjadi ahli maksiat, maka biasanya sampai mati dia akan terus begitu. Sebaliknya, jika di usia ini dia konsisten manjadi ahli taat, maka sampai mati biasanya dia juga akan terus begitu.  Al-Nakha‘ī berkata:

        “Jika seorang laki-laki mencapai usia 40 tahun dengan kebiasaan tertentu maka kebiasaan tersebut tidak akan berubah sampai mati”

           Di usia ini, orang juga sudah harus waspada. Sebab, semua dosa akan dihukum keras.  Ibnu Kaṡīr meriwayatkan:

        “Dari al-Qāsim bin Abdurrahman ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Masrūq, ‘Kapan seseorang dihukum karena dosa-dosanya?’ Beliau menjawab, ‘Jika engkau sudah mencapai usia 40 tahun maka waspadalah!”

        Saya terilhami dengan kuat menulis buku ini menjelang usia 40 tahun. Ketika Allah menyiapkan segala sebab-sebabnya untuk menulis dan mempermudah jalan menuju ke sana, segeralah saya menyingsingkan lengan baju, melakukan riset dan mengumpulkan segala bahan yang diperlukan untuk menulis. Niat awal saya pertama-tama adalah agar buku ini menjadi nasihat untuk saya sendiri. Selanjutnya, tentu saya juga berharap ilmu yang terkandung di dalamnya bisa bermanfaat untuk kaum muslimin di mana pun dia berada.

        Meskipun sasaran utama buku ini adalah untuk mereka yang berusia menjelang 40 tahun atau sudah berusia 40 tahun, akan tetapi isinya juga diperuntukkan bagi mereka yang masih muda dan juga yang sudah tua. Sebab, ada banyak contoh hamba Allah yang berhasil mendapatkan rida Allah sebelum usia 40 tahun, sebagaimana banyak juga hamba Allah yang berhasil mendapatkan rida Allah setelah usia 40 tahun.

        Semua ilmu yang dibahas dalam buku ini benar-benar bersifat praktis, untuk diamalkan. Beberapa pembahasan yang agak diperdalam, semata-mata dimaksudkan untuk memperoleh landasan yang kokoh dalam beramal.  Akhirnya, secanggih apa pun kita merancang, semua nantinya akan tetap terserah Allah, dan Dia akan memberi petunjuk serta memudahkan amal kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya. Allahummahdinā subulal hudā. 


ISLAM DAN KEDOKTERAN I


Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

Deskripsi: Soft cover, book paper, tebal 279  hal, ukuran 14,8 x 21 cm

ISBN: 978-623-9243-16-6

Harga: Rp95.000

Sinopsis: -

 

 

 



HUKUM WARIS BERDASARKAN MAZHAB ALSYĀFI‘Ī
Disertai Dalil dan Wajhul Istidlāl

Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

Deskripsi: Soft cover ,HVS, tebal 208 hal, ukuran 14,8 x 21

ISBN: dalam proses

Harga: Rp80.000

Sinopsis:

        Fikih waris bermazhab al-Syāfi‘ī memiliki sejumlah kekhasan yang menjadi ciri khas mazhab ini meskipun terkadang ada mahzhab lain yang sama dalam kekhasan tersebut. Dalam hal ḥuqūq al-tarikah, mazhab al-Syāfi‘ī mendahulukan biaya pengurusan jenazah sebelum pelunasan utang. Dalam hal kerabat yang menjadi ahli waris, żawū al-arḥām dipandang bukan ahli waris, kecuali ahlul farīḍah dan ‘aṣabah tidak ada atau mereka ada tetapi tidak bisa menghabiskan semua harta, lalu Baitul mal tidak ada dan mekanisme radd tidak bisa diterapkan. Harta dalam kondisi ini diserahkan kepada żawū alarḥām sebagai ahli waris kasus extraordinary.

        Terkait isu yang paling menimbulkan perselisihan hebat di kalangan Sahabat, yaitu kasus kakek bersama saudara sekandung atau seibu. Mazhab resmi al-Syāfi‘ī mengikuti ijtihad Zaid bin Ṡābit, yaitu memberi warisan para saudara dan saudari tersebut dengan ketentuan-ketentuan khusus. Dalam kondisi tidak ada ahlul farīḍah, maka kakek harus mendapatkan mana yang paling menguntungkan apakah 1/3 ataukah muqāsamah (yakni kakek diperlakukan seperti seorang saudara). Dalam kondisi ada ahlul farīḍah, maka kakek harus mendapatkan mana yang paling menguntungkan di antara tiga pilihan, yaitu 1/6 dari seluruh harta, 1/3 sisa setelah jatah ahlul farīḍah diberikan, ataukah muqāsamah.