Rabu, 19 Maret 2025

 



HUKUM WARIS BERDASARKAN MAZHAB ALSYĀFI‘Ī
Disertai Dalil dan Wajhul Istidlāl

Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

Deskripsi: Soft cover ,HVS, tebal 208 hal, ukuran 14,8 x 21

ISBN: dalam proses

Harga: Rp80.000

Sinopsis:

        Fikih waris bermazhab al-Syāfi‘ī memiliki sejumlah kekhasan yang menjadi ciri khas mazhab ini meskipun terkadang ada mahzhab lain yang sama dalam kekhasan tersebut. Dalam hal ḥuqūq al-tarikah, mazhab al-Syāfi‘ī mendahulukan biaya pengurusan jenazah sebelum pelunasan utang. Dalam hal kerabat yang menjadi ahli waris, żawū al-arḥām dipandang bukan ahli waris, kecuali ahlul farīḍah dan ‘aṣabah tidak ada atau mereka ada tetapi tidak bisa menghabiskan semua harta, lalu Baitul mal tidak ada dan mekanisme radd tidak bisa diterapkan. Harta dalam kondisi ini diserahkan kepada żawū alarḥām sebagai ahli waris kasus extraordinary.

        Terkait isu yang paling menimbulkan perselisihan hebat di kalangan Sahabat, yaitu kasus kakek bersama saudara sekandung atau seibu. Mazhab resmi al-Syāfi‘ī mengikuti ijtihad Zaid bin Ṡābit, yaitu memberi warisan para saudara dan saudari tersebut dengan ketentuan-ketentuan khusus. Dalam kondisi tidak ada ahlul farīḍah, maka kakek harus mendapatkan mana yang paling menguntungkan apakah 1/3 ataukah muqāsamah (yakni kakek diperlakukan seperti seorang saudara). Dalam kondisi ada ahlul farīḍah, maka kakek harus mendapatkan mana yang paling menguntungkan di antara tiga pilihan, yaitu 1/6 dari seluruh harta, 1/3 sisa setelah jatah ahlul farīḍah diberikan, ataukah muqāsamah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar