Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.
Deskripsi:
Soft cover ,HVS, tebal 208 hal, ukuran 14,8 x 21
ISBN: dalam proses
Harga: Rp80.000
Sinopsis:
Fikih waris bermazhab
al-Syāfi‘ī memiliki sejumlah kekhasan yang menjadi ciri khas mazhab ini
meskipun terkadang ada mahzhab lain yang sama dalam kekhasan tersebut. Dalam
hal ḥuqūq al-tarikah, mazhab al-Syāfi‘ī mendahulukan biaya pengurusan
jenazah sebelum pelunasan utang. Dalam hal kerabat yang menjadi ahli waris, żawū
al-arḥām dipandang bukan ahli waris, kecuali ahlul farīḍah dan ‘aṣabah
tidak ada atau mereka ada tetapi tidak bisa menghabiskan semua harta, lalu
Baitul mal tidak ada dan mekanisme radd tidak bisa diterapkan. Harta
dalam kondisi ini diserahkan kepada żawū alarḥām sebagai ahli waris
kasus extraordinary.
Terkait isu yang paling
menimbulkan perselisihan hebat di kalangan Sahabat, yaitu kasus kakek bersama
saudara sekandung atau seibu. Mazhab resmi al-Syāfi‘ī mengikuti ijtihad Zaid
bin Ṡābit, yaitu memberi warisan para saudara dan saudari tersebut dengan
ketentuan-ketentuan khusus. Dalam kondisi tidak ada ahlul farīḍah, maka
kakek harus mendapatkan mana yang paling menguntungkan apakah 1/3 ataukah muqāsamah
(yakni kakek diperlakukan seperti seorang saudara). Dalam kondisi ada ahlul
farīḍah, maka kakek harus mendapatkan mana yang paling menguntungkan di
antara tiga pilihan, yaitu 1/6 dari seluruh harta, 1/3 sisa setelah jatah ahlul
farīḍah diberikan, ataukah muqāsamah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar