Syarah Bab Miyah Kitab Bulughul Marom Jilid Satu
Penulis: Mokhamad
Rohma Rozikin, M.Pd.
Deskripsi: Soft
cover, HVS, tebal 299 hal, ukuran 17,5x
24cm
ISBN:
Harga: Rp110.000
Sinopsis:
Topik
pertama yang dibahas dalam kitab Bulughul Marom tulisan Ibnu Hajar
Al-‘Asqolani adalah membahas macam-macam air berdasarkan hadis-hadis Nabi i. Ada
tigabelas hadis yang dibahas dalam topik ini. Pembahasan ini penting agar
seorang Muslim yang hendak melaksanakan ibadah mengetahui kapan air sah
digunakan untuk bersuci dan kapan tidak sah. Ada sejumlah pembahasan dalam bab miyah
(macam-macam air) ini, yaitu pembahasan: air laut, air yang tercampur dengan
najis, air yang tercampur dengan benda suci, air musta’mal, air sisa
bersuci orang lain, air yang tercampur ludah anjing, air yang tercampur dengan
ludah kucing, air yang tercampur dengan air kencing manusia, air yang tercampur
bangkai ikan dan atau belalang, air yang tercampur bangkai lalat, dan air yang
tercampur bagian tubuh hewan yang dipotong sementara hewannya masih hidup.
Air laut hukumnya suci dan menyucikan karena ada
hadis lugas yang menyatakan hal tersebut. Air yang tercampur dengan najis atau
benda suci hukumnya tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah warna, rasa,
maupun baunya. Namun, jika volume air kurang dari dua qullah, maka
status air tersebut menjadi najis (pada kasus bercampur najis) atau tetap suci
tetapi tidak menyucikan (pada kasus bercampur dengan benda suci). Air musta’mal hukumnya suci tetapi
tidak menyucikan. Air sisa mandi orang lain hukumnya suci dan menyucikan, hanya
saja menggunakannya dihukumi makruh.
Air
yang terkontaminasi ludah anjing hukumnya najis, sehingga tidak menyucikan. Air
yang tercampur ludah kucing tetap dihukumi suci karena ludah kucing statusnya
suci. Air yang tercampur air kencing manusia statusnya najis dan hal ini sudah
menjadi ijma’. Air yang tercampur bangkai ikan dan atau belalalng
hukumnya suci dan menyucikan karena bangkai ikan dan belalang hukumnya suci.
Air yang tercampur dengan bangkai lalat atau hewan semisal yang darahnya tidak
mengalir seperti kumbang atau tawon statusnya tetap suci. Adapun air yang
tercampur bagian tubuh hewan yang dipotong sementara hewannya masih hidup
dihukumi najis karena bagian tubuh yang terpotong itu dihukumi bangkai,
sehingga dimasukkan dalam deretan benda najis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar