Rabu, 19 Maret 2025


HUKUM-HUKUM SEPUTAR AIR 
Syarah Bab Miyah Kitab Bulughul Marom Jilid Satu


Penulis: Mokhamad Rohma Rozikin, M.Pd.

Deskripsi: Soft cover, HVS, tebal 299  hal, ukuran 17,5x 24cm

ISBN:

Harga: Rp110.000

Sinopsis:

Topik pertama yang dibahas dalam kitab Bulughul Marom tulisan Ibnu Hajar Al-‘Asqolani adalah membahas macam-macam air berdasarkan hadis-hadis Nabi i. Ada tigabelas hadis yang dibahas dalam topik ini. Pembahasan ini penting agar seorang Muslim yang hendak melaksanakan ibadah mengetahui kapan air sah digunakan untuk bersuci dan kapan tidak sah. Ada sejumlah pembahasan dalam bab miyah (macam-macam air) ini, yaitu pembahasan: air laut, air yang tercampur dengan najis, air yang tercampur dengan benda suci, air musta’mal, air sisa bersuci orang lain, air yang tercampur ludah anjing, air yang tercampur dengan ludah kucing, air yang tercampur dengan air kencing manusia, air yang tercampur bangkai ikan dan atau belalang, air yang tercampur bangkai lalat, dan air yang tercampur bagian tubuh hewan yang dipotong sementara hewannya masih hidup.

Air laut hukumnya suci dan menyucikan karena ada hadis lugas yang menyatakan hal tersebut. Air yang tercampur dengan najis atau benda suci hukumnya tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah warna, rasa, maupun baunya. Namun, jika volume air kurang dari dua qullah, maka status air tersebut menjadi najis (pada kasus bercampur najis) atau tetap suci tetapi tidak menyucikan (pada kasus bercampur dengan benda suci).  Air musta’mal hukumnya suci tetapi tidak menyucikan. Air sisa mandi orang lain hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja menggunakannya dihukumi makruh.

Air yang terkontaminasi ludah anjing hukumnya najis, sehingga tidak menyucikan. Air yang tercampur ludah kucing tetap dihukumi suci karena ludah kucing statusnya suci. Air yang tercampur air kencing manusia statusnya najis dan hal ini sudah menjadi ijma’. Air yang tercampur bangkai ikan dan atau belalalng hukumnya suci dan menyucikan karena bangkai ikan dan belalang hukumnya suci. Air yang tercampur dengan bangkai lalat atau hewan semisal yang darahnya tidak mengalir seperti kumbang atau tawon statusnya tetap suci. Adapun air yang tercampur bagian tubuh hewan yang dipotong sementara hewannya masih hidup dihukumi najis karena bagian tubuh yang terpotong itu dihukumi bangkai, sehingga dimasukkan dalam deretan benda najis.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar